Langsung ke konten utama

Tanya Jawab Program 3i Networks CAR

Tanya Jawab Apakah 3i Networks?

Apakah 3i Networks?

3i-Networks adalah suatu sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenanan 3i Networks yang mengajak Nasabah selain mendapat perlindungan (proteksi) dan Investasi, juga penghasilan sebagai agen asuransi jiwa (mengikuti peraturan keagenan yang berlaku) atau sebagai pemberi referensi calon nasabah potensial.Kepanjangan dari 3i-Networks yaitu :

I: Insurance / Asuransi Jiwa Unit link(Asuransi dan Investasi), dengan Uang PertanggunganRp 21.000.000 (dengan premi bulanan Rp 350.000)Asuransi Jiwa Unitlink(Asuransi dan Investasi),dengan Uang Pertanggungan Rp 42.000.000 (dengan premi bulananRp 700.000)

I: Investment, Premi(setelah dikurangi biaya asuransi dan biaya lain) diinvestasikan dalam produk Unitlink, yaitu suatu produk investasi(bukan tabungan murni) dalam pasar uang dan pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi terpercaya.

I: Income, Penghasilan yang dapat dihasilkan dari proses bekerjanya 3i Networks.

N: Networks, Jaringan keagenan dalam pemasaran asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi Pemegang Polis ketika menjadi bagian dari keagenan 3i-Networks.

Apakah jaringan keagenan 3i-Networks adalah MLM?
3i-Networks Bukan MLM atau Multi Level Marketing, karena jaringan keagenan 3i-Networks tidak melakukan penjualan langsung secara multilevel dan jaringan keagenan 3i-Networks tidak memasarkan asuransi secara MLM. Jaringan keagenan 3i-Networks memasarkan produk asuransi jiwa seperti pemasaran asuransi pada umumnya.

Apakah ada persyaratan usia untuk bergabung dengan Program 3i Networks?
Usia minimal adalah 17 tahun(memiliki KTP) dan tidak ada batasan maksimal asalkan masih sehat, berpikiran waras dan dapat beraktifitas untuk melakukan kegiatan. Sedangkan untuk Pemegang Polis : usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal adalah 65 tahun. Dan untuk Calon Tertanggung : usia minimal adalah 6 bulan dan maksimal adalah 59 tahun.

Siapa yang boleh menjadi Yang Ditunjuk/Beneficiary (Penerima Manfaat) pada Program 3i-Networks?
Ahli waris atau orang/pihak yang mempunyai kepentingan asuransi (insurable interest) atau karena ikatan perkawinan dan hubungan darah (misalnya: isteri, anak, saudara, ayah dan ibu).

Apakah 3i-Networks legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
PT AJ Central Asia Raya adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia, berdiri sejak tahun 1975 dengan memiliki ijin usaha yang jelas sebagai member Salim Group, serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat keputusan izin usaha nomor : KEP-013/KM.13/1987 Tanggal 18 Desember 1987.Produk asuransi jiwa yang ditawarkan/dipasarkan adalah Produk Asuransi yang terdaftar di OJK.

Produk asuransi apakah yang dijual dalam Program 3i-Networks?
Produk yang dijual adalah Unit Link yang bernama CARlink Pro.CARLink Pro merupakan gabungan dari produk asuransi berjangka (term insurance) dan investasi dimana Pemegang Polis mempunyai kebebasan untuk memilih penempatan Dana Investasi yang disediakan dan dikelola oleh PT AJ Central Asia Raya.Terdapat empat jenis pilihan investasi CARLink Pro :

1. CARLink Pro Safe Memberikan hasil investasi yang kompetitif dengan mengutamakan keamanan dan tingkat likuiditas yang tinggi.
2. CARLink Pro Fixed Mengoptimalkan hasil investasi dengan menjaga keamanan dan resiko pada tingkat yang dapat diterima (tolerable risk).
3. CARLink Pro Mixed Memperoleh hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan tetap menjaga tingkat resiko sesuai dengan kondisi ekonomi mikro maupun makro.

Bagaimana caranya jika saya ingin bergabung dengan Program 3i-Networks?
Jika Anda ingin bergabung dengan Program 3i-Networks Anda dapat menghubungi kami melalui No WhatsApp atau Tombol Chat diakhir halaman ini.

Bagaimana jika pemilik ID Program 3i-Networks meninggal dunia?
Penerima Manfaat/Yang Ditunjuk dapat mengklaim Uang Pertanggungan dan Hasil Investasi dari Polis yang dimiliki. ID Pemegang Polis yang meninggal dapat dimiliki salah seorang ahli waris untuk diteruskan sebagai anggota jaringan keagenan 3i-Networks dengan cara membeli Polis baru dan mengaktifkan ID tersebut.
Bagaimana prosedur untuk mengajukan Klaim apabila terjadi resiko asuransi?
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka untuk klaim meninggal dunia diperlukan dokumen :

1. Polis asli
2. Surat Keterangan Dokter yang diisi dan berstempel Rumah Sakit (formulir sudah terlampir pada buku Polis)
3. Formulir pengajuan klaim dan Surat Kuasa (hubungi layanan nasabah terdekat)
4. Foto copy akte kematian / surat kematian yang dilegalisir, KTP Tertanggung dan KTP beneficiaries.


Jika sudah jelas dan ingin bergabung silahkan hubungi kontak dibawah ini dan Anda akan dibuatkan Website Penawaran Program CAR 3i-Networks seperti yang sedang anda baca saat ini termasuk halaman dan Marketing Tools dan Produk Digital yang ada Web ini.

GRATIS WEB REPLIKA + WEB BISNIS 3I-NETWORKS

Segera tekan salah satu tombol chat di bawah ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Berinvestasi

Cara Berinvestasi  Salah satu syarat kamu sanggup berinvestasi yaitu punya uang. Tapi, enggak menutup kemungkinan buatmu untuk tetap sanggup berinvestasi. Kamu hanya perlu tahu 'aturan mainnya' saja. Meskipun jumlah uang yang kamu investasikan sedikit, kamu jujga harus tahu risiko dan peluang yang akan kamu jumpai nanti. Investasi bukanlah ladang untu mencari kekayaan, meskipun bersama-sama banyak investor kaya raya. Investasi gunanya untuk menjaga kestabilan keuanganmu. Meskipun enggak sanggup menghasilkan uang miliaran, tapi investasi berisiko rendah tetap sanggup menyelamatkanmu dari kemiskinan di masa depan. Tabungan berencana. Banyak bank yang punya jadwal tabungan berencana. Program ini sangat cocok untuk kamu yang kesulitan menyisihkan uang untuk ditabung dan diinvestasikan. Untuk sanggup berinvestasi, kamu harus punya uang minimal cukup untuk biaya hidupmu selama enam bulan. Nah, untuk mengumpulkan uangnya, kamu sanggup mendaftarkan dirimu pada salah satu ban

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi. Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diharapkan oleh peserta asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak berafiliasi dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka peserta asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut. Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memperlihatkan pilihan pada peserta asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun. Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat pelengkap diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusaha